” data-medium-file=”https://www.halopantura.com/wp-content/uploads/2023/10/Sidang-tanah-di-PN-Surabaya-768×437-1-300×171.jpg” data-large-file=”https://www.halopantura.com/wp-content/uploads/2023/10/Sidang-tanah-di-PN-Surabaya-768×437-1.jpg” />halopantura.com Surabaya – Indarti Widjaja menggugat dua perusahaan sekaligus di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, dia merasa tanahnya telah dikuasai sepihak oleh perusahaan development. Gugatan yang sudah masuk dalam agenda kesaksian ini dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat, M. Anshoroel Choerri. Anshoroel mengatakan, kliennya membeli tanah di daerah Citraland sejak 2001. Tanah yang dibelinya pun, sudah bersertifikat. […]
https://ouo.io/a1c1pG

Leave a comment